Hijab.id
Pengertian Nikah Siri Dalam Konteks Islam

Pengertian Nikah Siri Dalam Konteks Islam

admin
4 Apr 2022
Dibaca : 1447x

 Arti Pengertian Nikah Siri Dalam Kontek Islam

Belakangan ini ramai dibahas mengenai Nikah Siri. Masalahnya pemerintahan sudah menyiapkan Perancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama Mengenai Perkawinan yang mengulas nikah siri, poligami dan kawin kontrak. Dalam RUU itu, nikah siri dipandang ilegal hingga pasangan yang jalani pernikahan mode itu akan dipidanakan, salah satunya ialah kurungan optimal tiga bulan dan denda optimal Rp lima juta.

Ancaman berlaku untuk faksi yang memasangkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, atau nikah kontrak.Tiap penghulu yang menikahkan seorang yang memiliki masalah, misalkan masih terlilit dalam perkawinan awalnya, akan dikenakan ancaman pidana satu tahun penjara. Karyawan Kantor Masalah Agama yang menikahkan mempelai tanpa persyaratan komplet diintimidasi denda Rp enam juta dan satu tahun penjara.

Oleh karena itu, Perancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama Mengenai Perkawinan di atas ditampik oleh beberapa kelompok, karena akan bawa imbas yang jelek dan otomatis akan makin menyuburkan pelacuran. Bagaimana sebetulnya penglihatan Islam mengenai Nikah Siri ?

Siri secara etimologi memiliki arti suatu hal yang terselinap, rahasia, perlahan-lahan. ( Ibnu al Mandhur, Lisan al Arab : 4/ 356)

Terkadang Siri disimpulkan zina atau lakukan hubungan seks, seperti dalam firman Allah swt :

" Tapi jangan sampai kamu membuat kesepakatan untuk berzina ( atau lakukan hubungan seks ) sama mereka " ( Qs Al Baqarah : 235)

Sirran pada ayat di atas menurut opini beberapa ulama memiliki arti : berzina atau kerjakan hubungan seks. Opini ini diputuskan Jabir bin Zaid, Hasan Bashri, Qatadah, AnNakh'i, Ad Dhohak, Imam Syafi'i dan Imam Thobari. ( Tafsiran al Qurtubi : 3/126 ). Opini ini dikuatkan dengan salah satunya syi'ir yang disebut oleh Imru al Qais :

" Basbasah ini hari mengeklaim jika saya telah tua dan orang sepertiku ini tidak dapat kembali lakukan hubungan seks secara baik. "

2. Nikah Siri dalam penglihatan warga memiliki tiga pemahaman :

  • Pemahaman Pertama : Nikah Siri ialah pernikahan yang sudah dilakukan secara bersembunyi -sembunyi tanpa wali dan saksi. Berikut pemahaman yang sempat disingkap oleh Imam Syafi'I dalam kitab Al Umm 5/ 23,

 

" Dari Malik dari Abi Zubair berbicara jika satu hari Umar dilapori mengenai pernikahan yang tidak dilihat terkecuali seorang lelaki dan seorang wanita, karena itu beliau berbicara : " Ini ialah nikah sirri, dan saya tidak membolehkannya, jika saya ketahuinya, pasti akan saya rajam ( aktornya ) "

Atsar di atas dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah ra :

" Jika nabi Muhammad saw larang nikah siri " ( HR at Tabrani dalam al Ausath dari Muhammad bin Abdus Shomad bin Abu al Jirah yang belum pernah disentil oleh beberapa ulama, adapaun rawi-raiwi yang lain semua tsiqat ( terpecaya ) (Ibnu Haitami, Majma' az-Zawaid wal Manbau al Fawaid ( 4/ 62 ) hadist 8057)

Pernikahan Siri berbentuk yang pertama ini hukumnya tidak syah.

  • Pemahaman Ke-2  : Nikah Siri ialah pernikahan yang didatangi oleh wali dan 2 orang saksi, tapi saksi-saksi itu jangan mengumumkan ke khayalak ramai.

Beberapa ulama berlainan opini mengenai hukum nikah semacam ini :

  • Opini Pertama : mengatakan jika nikah semacam ini hukumnya syah tetapi makruh. Ini opini sebagian besar ulama, salah satunya ialah Umar bin Khattab, Urwah, Sya'bi, Nafi', Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'I, Imam Ahmad ( Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut, Daar al Kitab al Arabi, : 7/ 434-435 ). Dalilnya ialah hadist Aisyah ra, jika Rasulullah saw bersabda:

" Tidak syah satu pernikahan terkecuali dengan wali dan dua saksi yang adil " ( HR Daruqutni dan al Baihaqi ) Hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Hazm dalam ( al-Muhalla : 9/465)

Hadits di atas memperlihatkan jika satu pernikahan bila sudah didatangi wali dan 2 orang saksi dipandang syah, tanpa perlu dipublikasikan ke khayalak ramai.

Disamping itu, mereka menjelaskan jika pernikahan ialah sebuah ikrar mu'awadhah ( ikrar bolak-balik yang sama-sama memberikan keuntungan), jadi tidak ada persyaratan untuk dipublikasikan, seperti ikrar jual-beli.

Begitupun informasi pernikahan yang dibarengi dengan tabuhan rebana umumnya dilaksanakan sesudah usai ikrar, hingga mustahil ditempatkan dalam persyaratan pernikahan.

3. Opini Mengenai Hukum Nikah Siri

Adapun perintah untuk umumkan yang ada dalam beberapa hadist memperlihatkan saran dan bukan satu kewajiban.

  • Opini Ke-2  : mengatakan jika nikah semacam ini hukumnya tidak syah. Opini ini digenggam oleh Malikiyah dan beberapa dari ulama madzhab Hanabilah ( Ibnu Qudamah, al Mughni : 7/ 435, Syekh al Utsaimin, asy-Syarh al-Mumti' 'ala Zaad al Mustamti', Dar Ibnu al Jauzi , 1428, cet. Pertama : 12/ 95 ). Bahkan juga ulama Malikiyah mewajibkan suaminya untuk selekasnya mencerai istrinya, atau menggagalkan pernikahan itu, bahkan juga mereka mengatakan harus ditegakkan had ke ke-2  mempelai bila mereka bisa dibuktikan telah lakukan hubungan seks. Begitupun ke-2  saksi harus diberi ragu bila memang menyengaja untuk rahasiakan pernikahan ke-2  mempelai itu. ( Al Qarrafi, Ad Dzakhirah, tahqiq : DR. Muhammad al Hajji, Beirut, Dar al Gharb al Islami, 1994, cet : pertama : 4/ 401) Mereka berdalil dengan yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Hatib al Jumahi, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :

"Pembanding di antara yang halal ( pernikahan ) dan yang haram ( perzinaan ) ialah gendang rebana dan suara " ( HR an Nasai dan al Hakim dan beliau menshohihkannya dan dihasankan lainnya)

Diriwayatkan dari Aisyah ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :

" Kabarkanlah nikah, selenggarakanlah di mushola, dan pukullah rebana untuk mengumumkan." ( HR Tirmidzi, Ibnu Majah ) Imam Tirmidzi berbicara : Ini sebagai hadits gharib hasan pada bab ini.

  • Pemahaman Ke-3  : Nikah Siri ialah pernikahan yang sudah dilakukan karena ada wali dan 2 orang saksi yang adil dan ada ijab qabul, namun pernikahan ini tidak dicatat dalam instansi pendataan Negara, dalam masalah ini ialah KUA.

Mengapa beberapa warga lakukan pernikahan berbentuk ini ? Apa yang menggerakkan mereka tidak untuk mencatat pernikahan mereka ke instansi pendataan sah ? Ada banyak argumen yang dapat disingkap di sini, salah satunya ialah :

  1. Factor ongkos, yakni beberapa warga terutamanya yang ekonomi mereka menengah ke bawah berasa tidak sanggup bayar administrasi pendataan yang terkadang membesar 2x lipat dari ongkos sah.
  2. Factor tempat kerja atau sekolah, yakni ketentuan tempat kerjanya atau kantornya atau sekolahnya tidak memperkenankan menikah sepanjang ia bekerja atau menikah lebih satu istri.
  3. Factor sosial, yakni warga telah telanjur memberi stigma negatif ke tiap yang menikah lebih satu, karena itu untuk menghindar stigma negatife itu, seorang tidak mencatat pernikahannya ke instansi sah.
  4. Factor - factor yang lain memaksakan seorang tidak untuk mencatat pernikahannya.

4. Bagaimana Hukum Nikah Siri berbentuk ke-3  ini ?

  • Pertama : Menurut kacamata Syariat, Nikah Siri dalam katagori ini, hukumnya syah dan tidak berlawanan dengan tuntunan Islam, karena persyaratan dan rukun pernikahan telah tercukupi.
  • Ke-2  : Menurut kacamata hukum positif di Indonesia dengan mengarah pada RUU Pernikahan di atas, karena itu nikah siri seperti ini dikenai ragu hukum.

Pertanyaannya ialah mengapa Negara memberi ragu ke beberapa aktor nikah siri dalam katagori ke-3  ini ? Apa persyaratan syah pernikahan harus dicatat ke instansi pendataan ? Bagaimana status instansi pendataan pernikahan dalam kacamata Syari'at ?

Jika kita melihat riwayat Islam pada masa lampau, rupanya tidak diketemukan kisah jika pemerintah Islam memberi ragu ke orang yang menikah dan belum memberikan laporan ke Negara. Hal tersebut, mungkin tidak ada instansi pemerintah yang secara eksklusif tangani pendataan permasalahan pernikahan, karena dipandang belum dibutuhkan. Dan memang pernikahan bukan masalah Negara tapi sebagai hak tiap pribadi, dan sebagai sunah Rasulullah saw.

Tetapi, beriring dengan perubahan jaman dan persoalan warga makin komplek, karena itu dibutuhkan penertiban-penertiban pada jalinan antara pribadi dalam warga. Karena itu, pada umumnya Negara memiliki hak membuat beberapa aturan yang ke arah ke maslahat umum, dan Negara memiliki hak memberi ragu ke beberapa orang yang menyalahinya. Hal tersebut sesuai aturan fiqhiyah yang mengeluarkan bunyi :

" Kebijakan pimpinan harus ke arah ke maslahat warga " ( As Suyuti, al Asybah wa An-Nadhair, Bierut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1993, Cet. Pertama, hlm : 121 )

5. Pernyataan Dengan Surat Nikah Siri

Karena itu, dalam ini, pada intinya Negara memiliki hak untuk membikin ketentuan supaya tiap orang yang menikah, Dengan Surat Nikah Siri selekasnya memberikan laporan ke instansi pendataan pernikahan. Hal tersebut ditujukan supaya tiap pernikahan yang diadakan di antara ke-2  mempelai memiliki kemampuan hukum, hingga diharap dapat meminimalkan ada kejahatan, penipuan atau kekerasan di rumah tangga, yang umumnya wanita dan anak-anak jadi korban intinya.

Oleh karena itu, bila memang arah pendataan pernikahan ialah membuat perlindungan hak-hak kaum hawa dan anak-anak dan untuk manfaat golongan muslimin pada umumnya, Surat Nikah Siri  karena itu harusnya Negara tidak menyulitkan proses pendataan pernikahan itu, salah satunya ialah ambil beberapa langkah seperti berikut :

  1. Memberi kemudahan ongkos untuk warga yang tidak sanggup, bukan justru mintah bayaran lebih, dengan alasan bekerja di luar jam kantor.
  2. Buka servis pada beberapa hari di mana banyak diadakan acara pernikahan.
  3. Tidak menyulitkan beberapa orang yang akan menikah lebih satu, sepanjang mereka bertanggungjawab pada istri dan anak mereka.

Tapi bila ada arah - arah yang lain terselinap dan tidak disingkap, karena itu tentu saja ketentuan itu harus dicurigai, terutamanya bila ada tanda-tanda yang ke arah ke larangan orang yang ingin menikah lebih satu, walau sebenarnya ia sanggup dan mampu melakukan perbuatan adil, 

Surat Nikah Siri bila kondisinya begitu, karena itu perancangan undang-undang itu sudah memasuki ke beberapa hal yang bukan kuasanya, dan larang suatu hal yang halal, dan sudah umumkan perang tehadap tuntunan Islam, dan otomatis memberi jalan untuk perzinahan dan prostitusi yang makin hari makin ramai di negeri Indonesia ini. Wallahu A'lam.

Baca Juga:
Cara Mudah Menambah 1000 Follower Tiktok Dengan Cepat

Tips Promosi Online 14 Mei 2024

Cara Mudah Menambah 1000 Follower Tiktok Dengan Cepat

TikTok telah menjadi salah satu platform media sosial yang paling populer saat ini. Dengan jutaan pengguna di seluruh dunia, banyak individu dan merek yang

Begini Solusi Mengatasi Kartu SD Tidak Terbaca, Jangan Panik

Ngobrolin Teknologi 8 Jul 2022

Begini Solusi Mengatasi Kartu SD Tidak Terbaca, Jangan Panik

  Kаrtu SD tÑ–dаk tеrbаса kerap mеnjаdÑ– mаѕаlаh уаng sering kita jumраі ѕааt akan

Sarae Hills Bandung, Bukit Indah Bikin Wisatawan Betah

Tempat Wisata 12 Jun 2022

Sarae Hills Bandung, Bukit Indah Bikin Wisatawan Betah

Sаrае Hills Bаndung menjadi ѕаlаh ѕаtu tеmраt wisata tеrbаru yang bіѕа kamu kunjungі saat kе

Jasa SEO Website: Strategi Cerdas untuk Memperkuat Posisi Website di Google

Tips Promosi Online 14 Jan 2026

Jasa SEO Website: Strategi Cerdas untuk Memperkuat Posisi Website di Google

Keberadaan website saat ini menjadi fondasi penting dalam pengembangan bisnis digital. Website berfungsi sebagai etalase online yang dapat diakses kapan saja

pesantren modern di bandung

Ngobrolin Pendidikan 27 Jan 2025

Membangun Karakter Santri Melalui Program Tahfidz Quran di Boarding School

Pesantren modern di Bandung telah menjadi pilihan utama bagi orang tua yang ingin memberikan pendidikan berkualitas sekaligus pembentukan karakter bagi

Nokia Edge 2022, Keunggulannya Digadang-gadang Akan Saingi iPhone

Ngobrolin Teknologi 18 Agu 2022

Nokia Edge 2022, Keunggulannya Digadang-gadang Akan Saingi iPhone

Prоduѕеn роnѕеl Nоkіа ѕеаkаn bаngkіt lagi setelah bеrtаhun-tаhun vаkum dengan

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
RajaKomen
Copyright © FormationDS.com 2026 - All rights reserved
Copyright © FormationDS.com 2026
All rights reserved