Arti Pengertian Nikah Siri Dalam Kontek Islam
Belakangan ini ramai dibahas mengenai Nikah Siri. Masalahnya pemerintahan sudah menyiapkan Perancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama Mengenai Perkawinan yang mengulas nikah siri, poligami dan kawin kontrak. Dalam RUU itu, nikah siri dipandang ilegal hingga pasangan yang jalani pernikahan mode itu akan dipidanakan, salah satunya ialah kurungan optimal tiga bulan dan denda optimal Rp lima juta.
Ancaman berlaku untuk faksi yang memasangkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, atau nikah kontrak.Tiap penghulu yang menikahkan seorang yang memiliki masalah, misalkan masih terlilit dalam perkawinan awalnya, akan dikenakan ancaman pidana satu tahun penjara. Karyawan Kantor Masalah Agama yang menikahkan mempelai tanpa persyaratan komplet diintimidasi denda Rp enam juta dan satu tahun penjara.
Oleh karena itu, Perancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama Mengenai Perkawinan di atas ditampik oleh beberapa kelompok, karena akan bawa imbas yang jelek dan otomatis akan makin menyuburkan pelacuran. Bagaimana sebetulnya penglihatan Islam mengenai Nikah Siri ?
Siri secara etimologi memiliki arti suatu hal yang terselinap, rahasia, perlahan-lahan. ( Ibnu al Mandhur, Lisan al Arab : 4/ 356)
Terkadang Siri disimpulkan zina atau lakukan hubungan seks, seperti dalam firman Allah swt :
" Tapi jangan sampai kamu membuat kesepakatan untuk berzina ( atau lakukan hubungan seks ) sama mereka " ( Qs Al Baqarah : 235)
Sirran pada ayat di atas menurut opini beberapa ulama memiliki arti : berzina atau kerjakan hubungan seks. Opini ini diputuskan Jabir bin Zaid, Hasan Bashri, Qatadah, AnNakh'i, Ad Dhohak, Imam Syafi'i dan Imam Thobari. ( Tafsiran al Qurtubi : 3/126 ). Opini ini dikuatkan dengan salah satunya syi'ir yang disebut oleh Imru al Qais :
" Basbasah ini hari mengeklaim jika saya telah tua dan orang sepertiku ini tidak dapat kembali lakukan hubungan seks secara baik. "
2. Nikah Siri dalam penglihatan warga memiliki tiga pemahaman :
" Dari Malik dari Abi Zubair berbicara jika satu hari Umar dilapori mengenai pernikahan yang tidak dilihat terkecuali seorang lelaki dan seorang wanita, karena itu beliau berbicara : " Ini ialah nikah sirri, dan saya tidak membolehkannya, jika saya ketahuinya, pasti akan saya rajam ( aktornya ) "
Atsar di atas dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah ra :
" Jika nabi Muhammad saw larang nikah siri " ( HR at Tabrani dalam al Ausath dari Muhammad bin Abdus Shomad bin Abu al Jirah yang belum pernah disentil oleh beberapa ulama, adapaun rawi-raiwi yang lain semua tsiqat ( terpecaya ) (Ibnu Haitami, Majma' az-Zawaid wal Manbau al Fawaid ( 4/ 62 ) hadist 8057)
Pernikahan Siri berbentuk yang pertama ini hukumnya tidak syah.
Beberapa ulama berlainan opini mengenai hukum nikah semacam ini :
" Tidak syah satu pernikahan terkecuali dengan wali dan dua saksi yang adil " ( HR Daruqutni dan al Baihaqi ) Hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Hazm dalam ( al-Muhalla : 9/465)
Hadits di atas memperlihatkan jika satu pernikahan bila sudah didatangi wali dan 2 orang saksi dipandang syah, tanpa perlu dipublikasikan ke khayalak ramai.
Disamping itu, mereka menjelaskan jika pernikahan ialah sebuah ikrar mu'awadhah ( ikrar bolak-balik yang sama-sama memberikan keuntungan), jadi tidak ada persyaratan untuk dipublikasikan, seperti ikrar jual-beli.
Begitupun informasi pernikahan yang dibarengi dengan tabuhan rebana umumnya dilaksanakan sesudah usai ikrar, hingga mustahil ditempatkan dalam persyaratan pernikahan.
3. Opini Mengenai Hukum Nikah Siri
Adapun perintah untuk umumkan yang ada dalam beberapa hadist memperlihatkan saran dan bukan satu kewajiban.
"Pembanding di antara yang halal ( pernikahan ) dan yang haram ( perzinaan ) ialah gendang rebana dan suara " ( HR an Nasai dan al Hakim dan beliau menshohihkannya dan dihasankan lainnya)
Diriwayatkan dari Aisyah ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :
" Kabarkanlah nikah, selenggarakanlah di mushola, dan pukullah rebana untuk mengumumkan." ( HR Tirmidzi, Ibnu Majah ) Imam Tirmidzi berbicara : Ini sebagai hadits gharib hasan pada bab ini.
Mengapa beberapa warga lakukan pernikahan berbentuk ini ? Apa yang menggerakkan mereka tidak untuk mencatat pernikahan mereka ke instansi pendataan sah ? Ada banyak argumen yang dapat disingkap di sini, salah satunya ialah :
4. Bagaimana Hukum Nikah Siri berbentuk ke-3 ini ?
Pertanyaannya ialah mengapa Negara memberi ragu ke beberapa aktor nikah siri dalam katagori ke-3 ini ? Apa persyaratan syah pernikahan harus dicatat ke instansi pendataan ? Bagaimana status instansi pendataan pernikahan dalam kacamata Syari'at ?
Jika kita melihat riwayat Islam pada masa lampau, rupanya tidak diketemukan kisah jika pemerintah Islam memberi ragu ke orang yang menikah dan belum memberikan laporan ke Negara. Hal tersebut, mungkin tidak ada instansi pemerintah yang secara eksklusif tangani pendataan permasalahan pernikahan, karena dipandang belum dibutuhkan. Dan memang pernikahan bukan masalah Negara tapi sebagai hak tiap pribadi, dan sebagai sunah Rasulullah saw.
Tetapi, beriring dengan perubahan jaman dan persoalan warga makin komplek, karena itu dibutuhkan penertiban-penertiban pada jalinan antara pribadi dalam warga. Karena itu, pada umumnya Negara memiliki hak membuat beberapa aturan yang ke arah ke maslahat umum, dan Negara memiliki hak memberi ragu ke beberapa orang yang menyalahinya. Hal tersebut sesuai aturan fiqhiyah yang mengeluarkan bunyi :
" Kebijakan pimpinan harus ke arah ke maslahat warga " ( As Suyuti, al Asybah wa An-Nadhair, Bierut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1993, Cet. Pertama, hlm : 121 )
5. Pernyataan Dengan Surat Nikah Siri
Karena itu, dalam ini, pada intinya Negara memiliki hak untuk membikin ketentuan supaya tiap orang yang menikah, Dengan Surat Nikah Siri selekasnya memberikan laporan ke instansi pendataan pernikahan. Hal tersebut ditujukan supaya tiap pernikahan yang diadakan di antara ke-2 mempelai memiliki kemampuan hukum, hingga diharap dapat meminimalkan ada kejahatan, penipuan atau kekerasan di rumah tangga, yang umumnya wanita dan anak-anak jadi korban intinya.
Oleh karena itu, bila memang arah pendataan pernikahan ialah membuat perlindungan hak-hak kaum hawa dan anak-anak dan untuk manfaat golongan muslimin pada umumnya, Surat Nikah Siri karena itu harusnya Negara tidak menyulitkan proses pendataan pernikahan itu, salah satunya ialah ambil beberapa langkah seperti berikut :
Tapi bila ada arah - arah yang lain terselinap dan tidak disingkap, karena itu tentu saja ketentuan itu harus dicurigai, terutamanya bila ada tanda-tanda yang ke arah ke larangan orang yang ingin menikah lebih satu, walau sebenarnya ia sanggup dan mampu melakukan perbuatan adil,
Surat Nikah Siri bila kondisinya begitu, karena itu perancangan undang-undang itu sudah memasuki ke beberapa hal yang bukan kuasanya, dan larang suatu hal yang halal, dan sudah umumkan perang tehadap tuntunan Islam, dan otomatis memberi jalan untuk perzinahan dan prostitusi yang makin hari makin ramai di negeri Indonesia ini. Wallahu A'lam.
Tips Promosi Online 19 Jun 2024
Engagement Cara Meningkatkan Jumlah Follower Instagram
Instagram merupakan platform media sosial yang populer di kalangan pengguna internet, baik personal maupun bisnis. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama
Ngobrolin Kesehatan 27 Feb 2025
Manfaat Bergabung dengan Komunitas Bersepeda di Jalur Pesisir Côte d'Azur
Côte d'Azur, dengan garis pantainya yang memukau, udara laut yang segar, serta jalanan yang indah, menjadi surga bagi para pesepeda. Jika Anda gemar
Ngobrolin Teknologi 19 Jun 2024
Bagaimana Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan Pada Bisnis Anda
Kepercayaan konsumen menjadi salah satu faktor kunci yang sangat penting dalam pembentukan hubungan jangka panjang antara bisnis dan pelanggan. Seiring dengan
Ngobrolin Teknologi 22 Jan 2023
Inilah Tips Memilih Jasa Service Macbook Terbaik dan Terpercaya
Ketika suatu saat macbook kesayangan Anda mengalami masalah atau kerusakan. entah itu kerusakan yang disebabkan oleh rusaknya perangkat lunak dan keras pada
Ngobrolin Teknologi 20 Jul 2024
Cara Mengoptimalkan Media Sosial untuk Pemasaran
Media sosial telah menjadi bagian penting dalam strategi pemasaran digital bagi setiap bisnis. Dengan jumlah pengguna yang terus meningkat, media sosial
Ngobrolin Pendidikan 18 Okt 2024
Kuliah Nyaman di Ma'soem University Bandung untuk Masa Depan Cerah
Bagi banyak calon mahasiswa, kenyamanan dalam proses belajar menjadi salah satu faktor penting dalam memilih universitas. Di Bandung, Ma'soem University